Rabu, 11 April 2012

Ketetapan ORMAWA FMIPA REMA UNY 2012



KETETAPAN
ORGANISASI MAHASISWA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA



BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Wadah ini bernama Organisasi Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta yang selanjutnya disingkat ORMAWA FMIPA UNY
Pasal 2
ORMAWA FMIPA UNY berkedudukan di Fakultas Matematika Dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta


BAB II
ASAS DAN SIFAT
Pasal 3
ORMAWA FMIPA UNY berasaskan pancasila
Pasal 4
ORMAWA FMIPA UNY bersifat independen dalam pengambilan kebijakan secara internal  dengan mengacu pada Undang- Undang Dasar KM UNY, hasil Sidang Umum ORMAWA FMIPA UNY, hasil Sidang Istimewa ORMAWA FMIPA UNY dan forum ORMAWA FMIPA UNY

BAB III
FUNGSI DAN  TUJUAN
Pasal 5
(1)       ORMAWA FMIPA UNY berfungsi sebagai wadah seluruh organisasi mahasiswa FMIPA UNY yang legal dan formal.
(2)       ORMAWA FMIPA UNY bertujuan memfasilitasi mahasiswa FMIPA UNY dalam mendalami keahlian sesuai dengan bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat (TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI)

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota ORMAWA FMIPA UNY adalah seluruh mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta.






BAB V
KEDAULATAN
Pasal 7
Kedaulatan tertinggi ORMAWA FMIPA UNY berada di seluruh mahasiswa Fakultas Metematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta


BAB VI
STRUKTUR ORMAWA FMIPA UNY
Pasal 8
(1)       ORMAWA FMIPA UNY terdiri atas Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta (DPM FMIPA UNY), Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Keluarga Mahsaiswa Universitas Negeri Yogyakarta (BEM FMIPA UNY), Himpunan Mahasiswa jurusan atau prodi (HIMA) dan Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKMF).
(2)       ketentuan mengenai ORMAWA FMIPA UNY tersebut diatas diatur dalam ketetapan penjelas ORMAWA FMIPA UNY

BAB VII
PERSIDANGAN
Pasal 9
(1)       persidangan dalam ORMAWA FMIPA UNY terdiri atas Sidang Umum, Sidang Istimewa, dan Sidang Khusus
(2)       Sidang Umum, Sidang Istimewa, dan Sidang Khusus diselenggarakan oleh DPM FMIPA UNY
(3)       Ketentuan mengenai Persidangan tersebut diatas diatur dalam ketetapan penjelas ORMAWA FMIPA UNY

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan ORMAWA FMIPA UNY bersumber dari dana kemahasiswaan FMIPA UNY, dana kemahasiswaan WR III UNY, dan dari sumber – sumber lain yang halal dan sah
Pasal 11
Distribusi dan kebijakan keuangan ORMAWA FMIPA UNY diatur berdasarkan musyawarah seluruh ORMAWA FMIPA UNY dalam struktur ORMAWA FMIPA UNY yang dikoordinasi oleh BEM FMIPA KM UNY dengan pengawasan DPM FMIPA KM UNY

BAB IX
PERUBAHAN DAN ATAU PEMBUBARAN ORMAWA FMIPA UNY
Pasal 12
(1)       Perubahan dan atau pembubaran ORMAWA FMIPA UNY ditetapkan melalui Sidang Istimewa ORMAWA FMIPA UNY dengan memperhatikan hasil referendum
(2)       ketentuan mengenai referendum diatur dalam Ketetapan Penjelas ORMAWA FMIPA UNY



BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 13
Ketetapan Penjelas ORMAWA FMIPA UNY akan ditetapkan sebagai bagian dari kelengkapan Ketetapan ORMAWA FMIPA UNY
Pasal 14
Hal – hal yang belum diatur dalam Ketetapan ini akan diatur dalam Ketetapan penjelas dan Forum ORMAWA  FMIPA KM UNY sebatas tidak bertentangan dengan Undang- Undang Dasar KM UNY dan Ketetapan ORMAWA FMIPA UNY

BAB XI
PENUTUP
Pasal 15
(1)       Ketetapan ORMAWA FMIPA UNY ini berlaku sejak ditetapkan
(2)       Segala sesuatu akan dibetulkan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan penulisan dalam Ketetapan ORMAWA FMIPA UNY ini dalam Sidang Istimewa


Ditetapkan di Yogyakarta
Tanggal 01 Maret 2012
Pukul  17.38  WIB












Pimpinan Sidang




Ari Purnomo
NIM. 09307144031

Tidak ada komentar: