KETETAPAN
ORGANISASI MAHASISWA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU
PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Wadah ini bernama Organisasi Mahasiswa Fakultas
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri
Yogyakarta yang selanjutnya disingkat ORMAWA FMIPA UNY
Pasal 2
ORMAWA FMIPA UNY berkedudukan di Fakultas
Matematika Dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta
BAB II
ASAS DAN SIFAT
Pasal 3
ORMAWA FMIPA UNY berasaskan pancasila
Pasal 4
ORMAWA FMIPA UNY bersifat independen dalam
pengambilan kebijakan secara internal dengan
mengacu pada Undang- Undang Dasar KM UNY, hasil Sidang Umum ORMAWA FMIPA UNY, hasil Sidang Istimewa ORMAWA FMIPA UNY dan forum ORMAWA FMIPA UNY
BAB III
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 5
(1) ORMAWA FMIPA UNY berfungsi sebagai wadah seluruh
organisasi mahasiswa FMIPA UNY yang legal dan formal.
(2) ORMAWA FMIPA UNY bertujuan memfasilitasi mahasiswa
FMIPA UNY dalam mendalami keahlian sesuai dengan bidang pendidikan dan pengajaran,
penelitian, dan pengabdian masyarakat (TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI)
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota ORMAWA FMIPA UNY adalah seluruh mahasiswa
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri
Yogyakarta.
BAB V
KEDAULATAN
Pasal 7
Kedaulatan tertinggi ORMAWA FMIPA UNY berada di
seluruh mahasiswa Fakultas Metematika dan Ilmu Pengetahuan
Alam Universitas Negeri Yogyakarta
BAB VI
STRUKTUR ORMAWA FMIPA UNY
Pasal 8
(1)
ORMAWA FMIPA
UNY terdiri atas Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu
Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta (DPM FMIPA UNY), Badan Eksekutif
Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Keluarga Mahsaiswa Universitas
Negeri Yogyakarta (BEM FMIPA UNY), Himpunan Mahasiswa jurusan atau prodi (HIMA)
dan Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKMF).
(2)
ketentuan
mengenai ORMAWA FMIPA UNY tersebut diatas diatur dalam ketetapan penjelas ORMAWA
FMIPA UNY
BAB VII
PERSIDANGAN
Pasal 9
(1) persidangan dalam ORMAWA FMIPA UNY terdiri atas
Sidang Umum, Sidang Istimewa, dan Sidang Khusus
(2) Sidang Umum, Sidang Istimewa, dan Sidang Khusus diselenggarakan
oleh DPM FMIPA UNY
(3) Ketentuan mengenai Persidangan tersebut diatas diatur dalam ketetapan penjelas ORMAWA FMIPA UNY
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan ORMAWA FMIPA UNY bersumber dari dana
kemahasiswaan FMIPA UNY, dana kemahasiswaan WR III
UNY, dan dari sumber – sumber lain yang halal dan sah
Pasal 11
Distribusi dan kebijakan keuangan ORMAWA FMIPA UNY
diatur berdasarkan musyawarah seluruh ORMAWA FMIPA UNY dalam struktur ORMAWA
FMIPA UNY yang dikoordinasi oleh BEM FMIPA KM UNY dengan pengawasan DPM FMIPA KM
UNY
BAB IX
PERUBAHAN DAN ATAU PEMBUBARAN ORMAWA
FMIPA UNY
Pasal 12
(1)
Perubahan
dan atau pembubaran ORMAWA FMIPA UNY
ditetapkan melalui Sidang Istimewa ORMAWA FMIPA UNY dengan memperhatikan hasil
referendum
(2)
ketentuan
mengenai referendum diatur dalam Ketetapan Penjelas ORMAWA FMIPA UNY
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 13
Ketetapan Penjelas ORMAWA FMIPA UNY akan
ditetapkan sebagai bagian dari kelengkapan Ketetapan ORMAWA FMIPA UNY
Pasal 14
Hal – hal yang belum diatur dalam Ketetapan ini
akan diatur dalam Ketetapan
penjelas dan Forum ORMAWA FMIPA
KM UNY sebatas tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar KM UNY dan Ketetapan ORMAWA FMIPA UNY
BAB XI
PENUTUP
Pasal 15
(1) Ketetapan ORMAWA FMIPA UNY ini berlaku sejak
ditetapkan
(2) Segala sesuatu akan dibetulkan apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan penulisan dalam Ketetapan ORMAWA FMIPA UNY ini dalam Sidang Istimewa
Ditetapkan
di Yogyakarta
Tanggal 01
Maret 2012
Pukul 17.38
WIB
Pimpinan Sidang
Ari Purnomo
NIM. 09307144031
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar