Rabu, 11 April 2012

TATA TERTIB SIDANG UMUM


TATA TERTIB SIDANG ISTIMEWA
ORGANISASI MAHASISWA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam tata tertib ini yang dimaksud dengan :
  1. Sidang Istimewa adalah persidangan yang diselenggarakan oleh DPM yang dihadiri oleh
i.         peserta
ii.       peninjau
iii.     undangan
dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2012
  1. DPM adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa dan BEM adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta
  2. peserta adalah anggota DPM, pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), perwakilan dari Himpunan Mahasiswa (HIMA)  dan Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKMF), panitia Sidang Istimewa dan ketua BEM terpilih serta anggota DPM terpilih serta seluruh peserta mahasiswa UNY.
  3. peninjau adalah mahasiswa UNY selain FMIPA UNY yang masih aktif yang ingin mengikuti jalannya Sidang Istimewa dan bersedia untuk mematuhi ketentuan persidangan, yang kedudukanya tidak melakukan intervensi terhadap keputusan sidang
  4. undangan adalah perwakilan lembaga kemahasiswaan tingkat universitas dan perwakilan lembaga fakultas lain yang mendapatkan undangan dari panitia Sidang Istimewa atas nama DPM
  5. hak suara adalah hak yang digunakan oleh peserta untuk memilih
  6. hak bicara adalah hak yang digunakan oleh peserta untuk mengajukan usulan dan pendapat
  7. materi persidangan adalah kesatuan materi yang akan dibahas dalam persidangan yaitu draft tata tertib, Ketetapan Umum serta Ketetapan Penjelas Ormawa FMIPA.

BAB II
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Nama
Nama kegiatan ini adalah Sidang Istimewa Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta yang diselenggarakan oleh panitia
Pasal 3
Kedudukan
Sidang Istimewa merupakan forum tertinggi yang kedudukannya setingkat Sidang Umum dalam organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta



BAB III
SIFAT
Pasal 4
Sidang Istimewa bersifat terbuka bagi seluruh mahasiswa UNY

BAB IV
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 5
Hak Peserta
Peserta Sidang Istimewa  memiliki hak:
  1. bicara dan suara
  2. mengikuti materi persidangan
Pasal 6
Hak Peninjau dan Undangan
Peninjau dan Undangan memiliki hak mendapatkan materi persidangan
Pasal 7
Kewajiban
Peserta, peninjau dan undangan wajib :
  1. berpakaian rapi dan pantas
  2. menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan dalam berbicara maupun bersikap
  3. meminta ijin kepada pimpinan Sidang Istimewa dengan mengacungkan tangan terlebih dahulu apabila hendak memasuki dan meninggalkan ruangan
  4. mengisi presensi yang sudah disiapkan oleh panitia sebelum memasuki ruangan
Pasal 8
Larangan
 Peserta, peninjau dan undangan Sidang Istimewa dilarang :
  1. mengaktifkan nada dering alat komunikasi
  2. mengeluarkan kata-kata yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat
  3. melakukan penghinaan kepada perseorangan maupun lembaga

BAB V
SANKSI
Pasal 9
1.         Sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana yang tercantum dalam pasal 7 berupa teguran sebanyak tiga kali dan apabila tidak diindahkan maka :
i.         Bagi peninjau dan undangan dikeluarkan dari sidang
ii.       Bagi peserta memperoleh sanksi berupa pencabutan hak suara dan hak bicaranya
2.         Apabila pada pasal 9 ayat 1 (ii) tidak diindahkan maka peserta tersebut dikeluarkan dari sidang
Pasal 10
Sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana yang tercantum dalam pasal 8 adalah melalui tahapan sebagai berikut:
  1. teguran secara lisan oleh pimpinan sidang, agar yang bersangkutan mentaati tata tertib dan tidak mengulagi kesalahan sebagaimana dimaksud
  2. apabila teguran sebagaimana ayat 1 pasal ini tidak dilaksanakan atau terulang untuk kedua kalinya maka pelanggar dipersilahkan untuk keluar ruang sidang, dan apabila tidak berkenan akan mengeluarkan secara paksa



BAB VI
AGENDA SIDANG
Pasal 11
Agenda Sidang Istimewa sebagaimana telah ditentukan oleh panitia yang kemudian disosialisasikan kepada peserta sidang secara lisan maupun tertulis
Pasal 12
Dalam hal waktu tiap-tiap agenda sidang, pengaturannya ditentukan oleh pimpinan sidang dengan persetujuan peserta sidang

BAB VII
PIMPINAN SIDANG
Pasal 13
Pimpinan Sidang Istimewa
Pimpinan Sidang Istimewa terdiri dari Pimpinan Sidang Istimewa Sementara dan Pimpinan Sidang Istimewa Tetap:
  1. Pimpinan Sidang Istimewa Sementara adalah anggota DPM FMIPA KM UNY periode 2012.
  2. Pimpinan Sidang Istimewa Tetap adalah Pimpinan Sidang yang dipilih melalui mekanisme pemilihan yang diserahkan kepada peserta sidang dipimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara
Pasal 14
Tugas Pimpinan Sidang Istimewa
Dalam memimpin sidang, Pimpinan Sidang Istimewa bertugas:
  1. memimpin sidang sesuai dengan tata tertib Sidang Istimewa dan menyimpulkan pembicaraan-pembicaraan rapat
  2. sebagai fasilitator dalam setiap materi persidangan
  3. memberikan nasehat atau pengarahan kepada peserta, peninjau dan undangan sidang demi kesuksesan Sidang Istimewa
  4. melaksanakan asas-asas keadilan dalam melaksanakan permusyawarahan untuk mencapai mufakat
Pasal 15
Wewenang
Pimpinan sidang berwewenang untuk:
  1. memberikan sanksi kepada peserta sidang yang melanggar
  2. memberikan izin memasuki dan meninggalkan ruang sidang
  3. memberikan kesempatan bicara

BAB VIII
QUORUM
Pasal 16
  1. Sidang Istimewa dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta sebagai mana penjelasan pasal 1 ayat 1
  2. Apabila ayat 1 tidak terpenuhi maka sidang ditunda sampai batas waktu dua kali lima menit
  3. Apabila ayat 2 tidak terpenuhi, maka persidangan dapat dilanjutkan

BAB IX
KEPUTUSAN-KEPUTUSAN
Pasal 17
1.      Keputusan dalam Sidang Istimewa diambil dengan musyawarah untuk mufakat
2.      Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana ayat 1 pasal ini tidak terpenuhi, maka dilakukan lobi sesuai waktu yang ditentukan oleh Pimpinan Sidang Istimewa dengan persetujuan peserta sidang
3.      Apabila lobi tidak menghasilkan keputusan maka dilakukan pengambilan keputusan dengan suara terbanyak
Pasal 18
Semua keputusan bersifat mengikat dan apabila terjadi kesalahan maka dilakukan peninjauan kembali atas persetujuan peserta sidang dilaksanakan setelah akhir pembahasan

BAB X
PENUTUP
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diatur kembali, berdasarkan kesepakatan peserta sidang


Ditetapkan pada :
Yogyakarta, tanggal 1 Maret 2012
Tempat : Ruang Serbaguna FMIPA UNY
Pukul: 16.41 WIB
Pimpinan Sidang Istimewa Sementara,




Devita Antika Sari

Ketetapan ORMAWA FMIPA REMA UNY 2012



KETETAPAN
ORGANISASI MAHASISWA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA



BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Wadah ini bernama Organisasi Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta yang selanjutnya disingkat ORMAWA FMIPA UNY
Pasal 2
ORMAWA FMIPA UNY berkedudukan di Fakultas Matematika Dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta

KETETAPAN ORGANISASI MAHASISWA FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA



KETETAPAN
ORGANISASI MAHASISWA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA



BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Wadah ini bernama Organisasi Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta yang selanjutnya disingkat ORMAWA FMIPA UNY
Pasal 2
ORMAWA FMIPA UNY berkedudukan di Fakultas Matematika Dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta

BAB II
ASAS DAN SIFAT
Pasal 3
ORMAWA FMIPA UNY berasaskan pancasila
Pasal 4
ORMAWA FMIPA UNY bersifat independen dalam pengambilan kebijakan secara internal  dengan mengacu pada Undang- Undang Dasar KM UNY, hasil Sidang Umum ORMAWA FMIPA UNY, hasil Sidang Istimewa ORMAWA FMIPA UNY dan forum ORMAWA FMIPA UNY

BAB III
FUNGSI DAN  TUJUAN
Pasal 5
(1)       ORMAWA FMIPA UNY berfungsi sebagai wadah seluruh organisasi mahasiswa FMIPA UNY yang legal dan formal.
(2)       ORMAWA FMIPA UNY bertujuan memfasilitasi mahasiswa FMIPA UNY dalam mendalami keahlian sesuai dengan bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat (TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI)

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota ORMAWA FMIPA UNY adalah seluruh mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta.






BAB V
KEDAULATAN
Pasal 7
Kedaulatan tertinggi ORMAWA FMIPA UNY berada di seluruh mahasiswa Fakultas Metematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta


BAB VI
STRUKTUR ORMAWA FMIPA UNY
Pasal 8
(1)       ORMAWA FMIPA UNY terdiri atas Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta (DPM FMIPA UNY), Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Keluarga Mahsaiswa Universitas Negeri Yogyakarta (BEM FMIPA UNY), Himpunan Mahasiswa jurusan atau prodi (HIMA) dan Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKMF).
(2)       ketentuan mengenai ORMAWA FMIPA UNY tersebut diatas diatur dalam ketetapan penjelas ORMAWA FMIPA UNY

BAB VII
PERSIDANGAN
Pasal 9
(1)       persidangan dalam ORMAWA FMIPA UNY terdiri atas Sidang Umum, Sidang Istimewa, dan Sidang Khusus
(2)       Sidang Umum, Sidang Istimewa, dan Sidang Khusus diselenggarakan oleh DPM FMIPA UNY
(3)       Ketentuan mengenai Persidangan tersebut diatas diatur dalam ketetapan penjelas ORMAWA FMIPA UNY

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan ORMAWA FMIPA UNY bersumber dari dana kemahasiswaan FMIPA UNY, dana kemahasiswaan WR III UNY, dan dari sumber – sumber lain yang halal dan sah
Pasal 11
Distribusi dan kebijakan keuangan ORMAWA FMIPA UNY diatur berdasarkan musyawarah seluruh ORMAWA FMIPA UNY dalam struktur ORMAWA FMIPA UNY yang dikoordinasi oleh BEM FMIPA KM UNY dengan pengawasan DPM FMIPA KM UNY

BAB IX
PERUBAHAN DAN ATAU PEMBUBARAN ORMAWA FMIPA UNY
Pasal 12
(1)       Perubahan dan atau pembubaran ORMAWA FMIPA UNY ditetapkan melalui Sidang Istimewa ORMAWA FMIPA UNY dengan memperhatikan hasil referendum
(2)       ketentuan mengenai referendum diatur dalam Ketetapan Penjelas ORMAWA FMIPA UNY



BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 13
Ketetapan Penjelas ORMAWA FMIPA UNY akan ditetapkan sebagai bagian dari kelengkapan Ketetapan ORMAWA FMIPA UNY
Pasal 14
Hal – hal yang belum diatur dalam Ketetapan ini akan diatur dalam Ketetapan penjelas dan Forum ORMAWA  FMIPA KM UNY sebatas tidak bertentangan dengan Undang- Undang Dasar KM UNY dan Ketetapan ORMAWA FMIPA UNY

BAB XI
PENUTUP
Pasal 15
(1)       Ketetapan ORMAWA FMIPA UNY ini berlaku sejak ditetapkan
(2)       Segala sesuatu akan dibetulkan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan penulisan dalam Ketetapan ORMAWA FMIPA UNY ini dalam Sidang Istimewa


Ditetapkan di Yogyakarta
Tanggal 01 Maret 2012
Pukul  17.38  WIB












Pimpinan Sidang




Ari Purnomo
NIM. 09307144031