TATA TERTIB SIDANG
ISTIMEWA
ORGANISASI MAHASISWA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
ORGANISASI MAHASISWA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam tata tertib ini yang dimaksud dengan :
- Sidang
Istimewa adalah persidangan yang diselenggarakan oleh DPM yang dihadiri
oleh
i.
peserta
ii. peninjau
iii. undangan
dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2012
- DPM
adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa dan BEM adalah Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Keluarga
Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta
- peserta
adalah anggota DPM, pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), perwakilan
dari Himpunan Mahasiswa (HIMA) dan
Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKMF), panitia Sidang
Istimewa dan ketua BEM terpilih serta anggota DPM terpilih serta seluruh
peserta mahasiswa UNY.
- peninjau
adalah mahasiswa UNY selain FMIPA UNY yang masih aktif yang ingin
mengikuti jalannya Sidang Istimewa dan bersedia untuk mematuhi ketentuan
persidangan, yang kedudukanya tidak melakukan intervensi terhadap
keputusan sidang
- undangan
adalah perwakilan lembaga kemahasiswaan tingkat universitas dan perwakilan
lembaga fakultas lain yang mendapatkan undangan dari panitia Sidang
Istimewa atas nama DPM
- hak
suara adalah hak yang digunakan oleh peserta untuk memilih
- hak
bicara adalah hak yang digunakan oleh peserta untuk mengajukan usulan dan
pendapat
- materi
persidangan adalah kesatuan materi yang akan dibahas dalam persidangan
yaitu draft tata tertib, Ketetapan
Umum serta Ketetapan Penjelas Ormawa FMIPA.
BAB II
NAMA DAN
KEDUDUKAN
Pasal 2
Nama
Nama kegiatan ini adalah Sidang
Istimewa Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan
Alam Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta yang diselenggarakan oleh
panitia
Pasal 3
Kedudukan
Sidang Istimewa merupakan
forum tertinggi yang kedudukannya setingkat Sidang Umum dalam organisasi Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Keluarga
Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta
BAB III
SIFAT
Pasal 4
Sidang Istimewa bersifat terbuka bagi seluruh
mahasiswa UNY
BAB IV
HAK, KEWAJIBAN
DAN LARANGAN
Pasal 5
Hak Peserta
Peserta Sidang Istimewa memiliki hak:
- bicara
dan suara
- mengikuti
materi persidangan
Pasal 6
Hak Peninjau dan
Undangan
Peninjau dan Undangan memiliki hak mendapatkan
materi persidangan
Pasal 7
Kewajiban
Peserta, peninjau dan undangan
wajib :
- berpakaian
rapi dan pantas
- menjunjung
tinggi nilai-nilai kesopanan dalam berbicara maupun bersikap
- meminta
ijin kepada pimpinan Sidang Istimewa dengan mengacungkan tangan terlebih
dahulu apabila hendak memasuki dan meninggalkan ruangan
- mengisi
presensi yang sudah disiapkan oleh panitia sebelum memasuki ruangan
Pasal 8
Larangan
Peserta, peninjau dan undangan Sidang Istimewa dilarang :
- mengaktifkan
nada dering alat komunikasi
- mengeluarkan
kata-kata yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat
- melakukan
penghinaan kepada perseorangan maupun lembaga
BAB V
SANKSI
Pasal 9
1.
Sanksi
terhadap pelanggaran sebagaimana yang tercantum dalam pasal 7 berupa teguran
sebanyak tiga kali dan apabila tidak diindahkan maka :
i.
Bagi
peninjau dan undangan dikeluarkan dari sidang
ii. Bagi peserta memperoleh sanksi berupa
pencabutan hak suara dan hak bicaranya
2.
Apabila
pada pasal 9 ayat 1 (ii) tidak diindahkan maka peserta tersebut dikeluarkan
dari sidang
Pasal 10
Sanksi terhadap pelanggaran
sebagaimana yang tercantum dalam pasal 8 adalah melalui tahapan sebagai berikut:
- teguran
secara lisan oleh pimpinan sidang, agar yang bersangkutan mentaati tata
tertib dan tidak mengulagi kesalahan sebagaimana dimaksud
- apabila
teguran sebagaimana ayat 1 pasal ini tidak dilaksanakan atau terulang
untuk kedua kalinya maka pelanggar dipersilahkan untuk keluar ruang
sidang, dan apabila tidak berkenan akan mengeluarkan secara paksa
BAB VI
AGENDA SIDANG
Pasal 11
Agenda Sidang Istimewa
sebagaimana telah ditentukan oleh panitia yang kemudian disosialisasikan kepada
peserta sidang secara lisan maupun tertulis
Pasal 12
Dalam hal waktu tiap-tiap
agenda sidang, pengaturannya ditentukan oleh pimpinan sidang dengan persetujuan
peserta sidang
BAB VII
PIMPINAN SIDANG
Pasal 13
Pimpinan Sidang Istimewa
Pimpinan Sidang Istimewa
terdiri dari Pimpinan Sidang Istimewa Sementara dan Pimpinan Sidang Istimewa
Tetap:
- Pimpinan
Sidang Istimewa Sementara adalah anggota DPM FMIPA KM
UNY periode 2012.
- Pimpinan
Sidang Istimewa Tetap adalah Pimpinan Sidang yang dipilih melalui
mekanisme pemilihan yang diserahkan kepada peserta sidang dipimpin oleh
Pimpinan Sidang Sementara
Pasal 14
Tugas Pimpinan Sidang Istimewa
Dalam memimpin sidang,
Pimpinan Sidang Istimewa bertugas:
- memimpin
sidang sesuai dengan tata tertib Sidang Istimewa dan menyimpulkan
pembicaraan-pembicaraan rapat
- sebagai
fasilitator dalam setiap materi persidangan
- memberikan
nasehat atau pengarahan kepada peserta, peninjau dan undangan sidang demi
kesuksesan Sidang Istimewa
- melaksanakan
asas-asas keadilan dalam melaksanakan permusyawarahan untuk mencapai
mufakat
Pasal 15
Wewenang
Pimpinan sidang berwewenang untuk:
- memberikan
sanksi kepada peserta sidang yang melanggar
- memberikan
izin memasuki dan meninggalkan ruang sidang
- memberikan
kesempatan bicara
BAB VIII
QUORUM
Pasal 16
- Sidang
Istimewa dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh
jumlah peserta sebagai mana penjelasan pasal 1 ayat 1
- Apabila
ayat 1 tidak terpenuhi maka sidang ditunda sampai batas waktu dua kali
lima menit
- Apabila
ayat 2 tidak terpenuhi, maka persidangan dapat dilanjutkan
BAB IX
KEPUTUSAN-KEPUTUSAN
Pasal 17
1. Keputusan dalam Sidang Istimewa diambil
dengan musyawarah untuk mufakat
2. Apabila musyawarah untuk mufakat
sebagaimana ayat 1 pasal ini tidak terpenuhi, maka dilakukan lobi sesuai waktu
yang ditentukan oleh Pimpinan Sidang Istimewa dengan persetujuan peserta sidang
3. Apabila lobi tidak menghasilkan keputusan
maka dilakukan pengambilan keputusan dengan suara terbanyak
Pasal 18
Semua keputusan bersifat mengikat dan apabila
terjadi kesalahan maka dilakukan peninjauan kembali atas persetujuan peserta
sidang dilaksanakan setelah akhir pembahasan
BAB X
PENUTUP
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan ini akan
diatur kembali, berdasarkan kesepakatan peserta sidang
Ditetapkan pada :
Yogyakarta, tanggal 1 Maret
2012
Tempat : Ruang Serbaguna FMIPA UNY
Pukul: 16.41 WIB
Pimpinan Sidang Istimewa
Sementara,
Devita Antika Sari