Rabu, 21 November 2012

peraturan pemilwa fmipa uny 2012


PERATURAN FAKULTAS
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Nomor: 02/PF/DPM/ UNY/X/2012
TENTANG
PEMILIHAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA



Menimbang :
a.       Bahwa pemilihan umum wakil mahasiswa merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan mahasiswa dalam rangka keikutsertaan mahasiswa dalam penyelenggaraan pemerintahan mahasiswa.
b.      Bahwa pemilihan umum wakil mahasiswa bukan hanya bertujuan untuk memilih wakil-wakil mahasiswa yang duduk dalam pemerintahan mahasiswa, melainkan juga sarana untuk mewujudkan penyusunan tata kehidupan kampus yang demokratis.
c.       Bahwa untuk lebih mewujudkan kedaulatan di tangan mahasiswa dan telah dilakukannya penataan undang-undang di bidang politik, perlu menata lagi penyelenggaraan pemilihan umum secara demokratis dan transparan, jujur dan adil, dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
d.      Bahwa Peraturan Fakultas FMIPA UNY Nomer 3 tahun 2011 tentang Pemilihan Mahasiswa tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan kehidupan politik, karena itu perlu dicabut dan dibenahi kembali
e.       Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, dan d perlu ditetapkan Peraturan Fakultas FMIPA UNY tentang Pemilihan Umum Mahasiswa.    

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.

Memperhatikan :
1.       Hasil-hasil Sidang Umum Ormawa FMIPA REMA UNY tahun 2011






Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

MEMUTUSKAN
Menetapkan : 

PERATURAN FAKULTAS PEMILIHAN MAHASISWAFMIPA UNY

BAB I

KETENTUAN UMUM, PRINSIP DAN PELAKSANAAN PEMILWA

Pasal 1
1.       Pemilihan Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta yang selanjutnya disingkat dengan PEMILWA FMIPA UNY adalah salah satu sarana pelaksanaan kedaulatan mahasiswa dalam kampus UNY.
2.       Komisi Pemilihan Umum Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta yang selanjutnya disingkat KPU FMIPA UNY adalah lembaga independen yang bertanggung jawab menyelenggarakan PEMILWA FMIPA UNY
3.       Panitia Pengawas PEMILWA FMIPA UNY yang selanjutnya disingkat PANWASLU  FMIPA UNY adalah panitia yang melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap seluruh proses penyelenggaraan PEMILWA FMIPA UNY
4.       Pemilih adalah mahasiswa FMIPA UNY yang masih aktif dan terdaftar dalam tahun akademik 2012/2013
5.       Calon ketua BEM, HIMA DAN Anggota DPM dalam PEMILWA FMIPA UNY adalah perseorangan atau berpasangan.
6.       Kampanye PEMILWA FMIPA UNY adalah kegiatan pendekatan diri calon ketua dan wakil BEM, HIMA, dan anggota DPM dalam PEMILWA FMIPA UNY untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan gambaran tentang organisasi yang akan dibawa dalam satu tahun kedepan.
7.       Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara.

Pasal 2
PEMILWA FMIPA UNY dilaksanakan secara efektif dan efisien didasarkan atas asas-asas demokrasi yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil dan dijiwai semangat kebersamaan.

Pasal 3
1.    PEMILWA FMIPA UNY dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali di kampus FMIPA UNY
2.    Tahapan penyelenggaraan PEMILWA ditentukan oleh KPU dengan tetap memperhatikan efektif dan efisien.




Pasal 4
1.      PEMILWA FMIPA UNY dilaksanakan untuk memilih:
a.       Anggota DPM FMIPA
b.      Ketua-Wakil Ketua BEM FMIPA
c.       Ketua HIMA
2.      Pemilihan ketua UKMF bersifat opsional sesuai dengan kebijakan UKMF masing-masing dan penyelenggaraannya berdasarkan mekanisme yang di tetapkan oleh masing-masing UKMF

BAB II
PESERTA

Pasal 5
1.      Peserta pemilihan Anggota DPMF dan Ketua HIMA adalah perseorangan.
2.      Peserta Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM adalah berpasangan.

Pasal 6
1.       Calon ketua ormawa dan anggota DPM dalam PEMILWA FMIPA UNY harus memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Peraturan Fakultas yang ditetapkan oleh DPM FMIPA UNY dan tata tertib PEMILWA yang ditetapkan oleh KPU FMIPA UNY.
2.       Calon ketua ormawa dan anggota DPM dalam PEMILWA FMIPA UNY harus lolos verifikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Fakultas yang ditetapkan oleh DPM FMIPA UNY dan Tata Tertib/SK PEMILWA yang ditetapkan oleh KPU FMIPA UNY yang teknis pelaksanaannya diatur oleh KPU FMIPA UNY.


BAB III
DAERAH PEMILIHAN, DAN SUARA

Pasal 7
1.       Daerah pemilihan untuk Ketua dan Wakil Ketua  BEM adalah FMIPA UNY.
2.       Daerah pemilihan untuk pemilihan  Anggota DPM dan Ketua HIMA adalah Jurusan dan atau Prodi  yang berada di FMIPA UNY.
3.       Daerah Pemilihan Ketua UKMF  sesuai dengan kebijakan UKMF masing-masing.


Pasal 8
1.       Jumlah suara untuk Ketua BEM digabung dari tiap Jurusan dan atau Prodi yang ada di FMIPA UNY.
2.       Jumlah suara untuk Anggota DPM dan Ketua HIMA berasal dari setiap daerah pemilihan di tingkat Jurusan dan atau Prodi yang ada di FMIPA UNY.






BAB IV
PENYELENGGARA PEMILWA 

Pasal 9
Penanggung jawab penyelenggaraan PEMILWA FMIPA UNY adalah  KPU FMIPA UNY.

Pasal 10
1.       Penyelenggaraan PEMILWA FMIPA UNY dilakukan oleh KPU FMIPA UNY
2.       KPU FMIPA UNY berkedudukan di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
3.       KPU FMIPA UNY bersifat independen dan Garis koordinasi KPU FMIPA UNY  berada dalam kewenangan DPM FMIPA UNY.
4.       Open rekrutmen dilaksanakan oleh KPU FMIPA UNY sebelumnya dengan melibatkan ketua ormawa dan disetujui oleh DPM FMIPA UNY.
5.       KPU FMIPA UNY disahkan oleh ketua BEM FMIPA UNY.

Pasal 11
1.       Keanggotaan KPU FMIPA UNY minimal terdiri atas 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang bendahara, dan anggota-anggota yang dibagi kedalam divisi-divisi sesuai kebutuhan.
2.       Keanggotaan KPU FMIPA UNY bersifat independen dan mandiri
3.       Masa keanggotaan KPU FMIPA UNY ialah satu periode selama satu tahun sejak ditetapkan sampai dengan  tergantikan kepengurusan yang baru
4.       Tata kerja KPU FMIPA UNY disusun dan ditetapkan oleh KPU FMIPA UNY, dan tidak melanggar dari peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.
5.       Keanggotaan KPU FMIPA UNY dilegalkan dengan SK  Dekan FMIPA UNY

Pasal 12

Untuk melaksanakan PEMILWA FMIPA UNY, KPU FMIPA UNY mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
a.       Merencanakan dan menyelenggarakan  PEMILWA FMIPA UNY.
b.       Membuat agenda acara PEMILWA FMIPA UNY
c.       Menetapkan tata tertib PEMILWA FMIPA UNY
d.       Menetapkan hasil dan mensosialisasikan hasil PEMILWA FMIPA UNY
e.       Memberikan laporan pertanggung jawaban atas hasil PEMILWA FMIPA UNY kepada Sidang Umum Ormawa FMIPA UNY                   

BAB V
PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN

Pasal 13
1.       Panitia Pengawas Pemilihan Mahasiswa FMIPA UNY (PANWASLU FMIPA UNY) dibentuk oleh PANWASLU sebelumnya dengan melibatkan ketua Ormawa FMIPA UNY dan disahkan oleh ketua BEM FMIPA UNY.
2.       Keanggotaan PANWASLU FMIPA UNY berasal dari mahasiswa  UNY aktif yang mendaftar dan perwakilan Jurusan dan atau Prodi.
3.       Jumlah PANWASLU FMIPA UNY minimal 5% dan maksimal 50% dari jumlah anggota KPU FMIPA UNY yang telah ditetapkan.
4.       Mahkamah PEMILWA terdiri atas Wakil Dekan III dan Ketua Ormawa.

Pasal 14
TUGAS DAN KEWENANGAN

1.      PANWASLU FMIPA UNY  bertugas:
a.    Memberikan laporan kepada KPU FMIPA UNY disertai tanda bukti dan saksi, jika terjadi pelanggaran peserta.
b.    Mengawasi kinerja KPU FMIPA UNY
2.      PANWASLU berkewenangan :
a.     Mengawasi  semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Mahasiswa FMIPA UNY.

3.      Mahkamah PEMILWA bertugas :
a.    Mengadili setiap perkara yang diajukan sesuai dengan peraturan PEMILWA yang berlaku.
b.    Memberikan putusan kepada setiap pelanggar secara adil dan bijaksana berdasarkan fakta secara objektif.
c.    Memberikan sanksi secara proposional kepada setiap pelanggar dengan tetap memperhatikan aspek edukatif.

4.      Mahkamah PEMILWA berkewenangan :
a.       Menaati peraturan PEMILWA yang berlaku.
b.      Menghormati hak seluruh komponen PEMILWA.
c.       Mengeluarkan keputusan secara objektif, tidak memihak salah satu komponen PEMLWA.

BAB VI
MEKANISME MEMILIH

Pasal 15
Mahasiswa yang menggunakan hak pilihnya wajib datang secara langsung ke TPS terdekat.

Pasal 16

1.       Pemilih akan mendapatkan kartu suara untuk memilih, Anggota DPM Universitas, Ketua dan wakil BEM Universitas, Anggota DPM FMIPA UNY, Ketua dan wakil ketua BEM FMIPA UNY, dan Ketua HIMA.
2.       Pemilihan dilakukan dengan cara mencontreng satu nama kandidat Anggota DPM Universitas, Ketua BEM Universitas, Anggota DPM FMIPA UNY, Ketua dan wakil ketua BEM FMIPA UNY, dan Ketua HIMA.







BAB VII
PESERTA PEMILWA

Pasal 17
Peserta Pemilihan Mahasiswa FMIPA UNY adalah perseorangan atau berpasangan yang telah mendaftar dan lolos verifikasi administratif dan faktual yang teknis pelaksanaannya diatur oleh KPU FMIPA UNY.

Pasal 18
1.       Pencalonan peserta PEMILWA FMIPA UNY ditetapkan  melalui SK KPU FMIPA UNY.
2.       Seorang kandidat hanya dapat dicalonkan dalam 1 (satu) lembaga Ormawa.

Pasal 19
1.       Untuk keperluan pencalonan anggota DPM FMIPA UNY, ketua BEM FMIPA UNY , dan ketua Hima peserta PEMILWA FMIPA UNY wajib menyerahkan data :
a.       Surat kesediaan menjadi calon anggota DPM/ketua BEM FMIPA UNY /ketua Hima
b.       Daftar Riwayat Hidup.
c.       Menyerahkan fotokopi KTM yang masih berlaku.
d.      Mencantumkan IPK terakhir, yang dibuktikan dengan DHS.
2.       Blangko format pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) disediakan dan ditetapkan oleh KPU FMIPA UNY.

Pasal 20
1.       Syarat Pencalonan Anggota DPM FMIPA UNY
a.       Mahasiswa FMIPA UNY  yang masih aktif pada saat pemilwa FMIPA UNY.
b.      Mendapat surat rekomendasi dari ketua hima jurusan atau prodi masing-masing.
c.       Menyerahkan minimal fotocopy 50 KTM disertai bukti dukungan berupa nama terang dan tanda tangan pemilik KTM

d.      IPK minimal 3,00
2.   Syarat Pencalonan ketua dan wakil ketua BEM FMIPA  UNY
a.       Mahasiswa FMIPA UNY yang masih terdaftar pada saat pemilwa FMIPA UNY dan minimal semester lima.
b.      Memiliki pengalaman organisasi intra kampus
c.       Menyerahkan minimal fotocopy 150 KTM setiap pasang, dengan ketentuan 30 KTM dari setiap jurusan dan prodi disertai bukti dukungan berupa nama terang dan tanda tangan pemilik KTM.
d.      IPK minimal 3,00
3.       Syarat Pencalonan Ketua Hima.
a.       Mahasiswa UNY yang masih terdaftar pada saat pemilwa FMIPA UNY dan minimal semester tiga.
b.      Memiliki pengalaman organisasi intra kampus.
c.       Menyerahkan minimal fotocopy 50 KTM disertai bukti dukungan berupa nama terang dan tanda tangan pemilik KTM
d.      IPK minimal 3,00

Pasal 21
Nama calon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18, 19 dan 20  disusun dalam daftar Calon  Anggota DPM FMIPA UNY, calon Ketua dan wakil BEM  FMIPA UNY, dan calon Ketua Hima disahkan oleh KPU FMIPA UNY serta diumumkan secara terbuka sebelum kampanye melalui SK KPU FMIPA UNY

BAB VIII
KAMPANYE PEMILIHAN MAHASISWA

Pasal 22
1.      Dalam penyelenggaraan Pemilihan Mahasiswa FMIPA UNY diadakan kampanye Pemilihan  Mahasiswa FMIPA UNY
2.      Kampanye hanya dapat dilakukan di lingkungan FMIPA UNY
3.      Tema kampanye pemilihan mahasiswa adalah program masing-masing peserta Pemilihan Mahasiswa FMIPA UNY yang disampaikan calon ketua BEM FMIPA UNY , anggota DPM dan calon ketua Hima.
4.      Pelaksanaan kegiatan kampanye Pemilihan Mahasiswa FMIPA UNY dilakukan dalam rentang waktu antara setelah pengumuman calon sampai maksimal 3 hari sebelum pemungutan suara dilakukan
5.      Tata cara dan jadwal waktu kampanye sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPU FMIPA UNY

Pasal 23

Hal-hal mengenai teknis penyelenggaraan Kampanye Pemilwa FMIPA UNY, pelanggaran, sanksi dan kebutuhan lain yang belum tercantum di dalam PerFaks PEMILWA diatur dalam Tata Tertib/SK Pemilwa FMIPA UNY dibuat oleh KPU FMIPA UNY dan disahkan oleh DPM FMIPA UNY.

BAB IX
PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA

Pasal 24
1.      Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak semua Jurusan dan atau Prodi
2.      TPS terdapat ditiap-tiap daerah atau titik pemilihan dengan jumlah dan lokasi yang ditetapkan oleh KPU FMIPA UNY
3.      Suara dianggap sah bila sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan  KPU FMIPA UNY
4.      Hasil perhitungan suara diumumkan selambat-lambatnya 3 hari setelah perhitungan suara selesai melelui media elektronik dan papan pengumuman.

Pasal 25
Perhitungan Suara
1.      Perhitungan suara dilakukan oleh KPU FMIPA UNY secara terbuka, dengan disaksikan oleh PANWASLU FMIPA UNY dan  masing-masing saksi dari peserta Pemilwa FMIPA UNY
2.      Tidak ada mekanisme penggabungan suara dari masing-masing peserta pemilwa dalam pemilihan Anggota DPM FMIPA UNY, Ketua-Wakil BEM FMIPA UNY, dan atau Ketua HIMA.
3.      Hasil perhitungan suara disahkan dengan suatu berita acara yang minimal ditandatangani oleh Ketua KPU FMIPA UNY dan saksi dari peserta Pemilwa FMIPA UNY.

BAB X
PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM

 

Pasal 26

1.       Anggota DPM FMIPA UNY adalah kandidat anggota DPM yang mendapat perolehan suara terbanyak urutan satu, dua dan tiga dari setiap jurusan dan prodi.
2.       Ketua-Wakil BEM FMIPA UNY terpilih adalah kandidat Ketua-Wakil BEM FMIPA  UNY yang mendapat perolehan suara terbanyak di Fakultas.
3.       Ketua HIMA terpilih adalah kandidat Ketua Hima yang mendapat perolehan suara terbanyak di Jurusan dan atau Prodi
4.       Apabila kandidat Anggota DPM FMIPA UNY, Ketua-Wakil BEM FMIPA UNY dan atau ketua Hima yang memiliki perolehan suara terbanyak mengundurkan diri, maka Anggota DPM FMIPA UNY, Ketua BEM FMIPA dan ketua Hima terpilih digantikan oleh urutan suara terbanyak dibawahnya
5.       Penetapan hasil Pemilwa dilaksanakan oleh KPU FMIPA UNY sesuai dengan ketentuan Perfak FMIPA UNY tentang PEMILWA


BAB XI
SISA SUARA

Pasal 27
Tidak ada mekanisme penggabungan suara dalam pemilihan Anggota DPM FMIPA UNY, Ketua-Wakil BEM FMIPA UNY, dan atau Ketua HIMA.

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 28

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Fakultas  ini, akan diatur dengan Peraturan-Peraturan lain sesuai dengan kebutuhan, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan PEMILWA UNY dan Peraturan Fakultas PEMILWA FMIPA UNY.

Pasal 29
Dengan berlakunya Peraturan Fakultas  ini, maka Peraturan Fakultas  Nomor 03/PF/DPM/UNY/2011 Tentang Pemilihan Mahasiswa FMIPA UNY dinyatakan tidak berlaku lagi.


Pasal 30
Peraturan fakultas ini berlaku sejak tanggal disahkan.



Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal  06  November  2012

KETUA DPM FMIPA
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA




ARI PURNOMO
09307144031

Disahkan
KETUA BEM FMIPA
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA




AVI RAHARJO
 09302244026

peraturan pemilwa fmipa uny 2012


PERATURAN FAKULTAS
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Nomor: 02/PF/DPM/ UNY/X/2012
TENTANG
PEMILIHAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA



Menimbang :
a.       Bahwa pemilihan umum wakil mahasiswa merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan mahasiswa dalam rangka keikutsertaan mahasiswa dalam penyelenggaraan pemerintahan mahasiswa.
b.      Bahwa pemilihan umum wakil mahasiswa bukan hanya bertujuan untuk memilih wakil-wakil mahasiswa yang duduk dalam pemerintahan mahasiswa, melainkan juga sarana untuk mewujudkan penyusunan tata kehidupan kampus yang demokratis.
c.       Bahwa untuk lebih mewujudkan kedaulatan di tangan mahasiswa dan telah dilakukannya penataan undang-undang di bidang politik, perlu menata lagi penyelenggaraan pemilihan umum secara demokratis dan transparan, jujur dan adil, dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
d.      Bahwa Peraturan Fakultas FMIPA UNY Nomer 3 tahun 2011 tentang Pemilihan Mahasiswa tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan kehidupan politik, karena itu perlu dicabut dan dibenahi kembali
e.       Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, dan d perlu ditetapkan Peraturan Fakultas FMIPA UNY tentang Pemilihan Umum Mahasiswa.    

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.

Memperhatikan :
1.       Hasil-hasil Sidang Umum Ormawa FMIPA REMA UNY tahun 2011






Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

MEMUTUSKAN
Menetapkan : 

PERATURAN FAKULTAS PEMILIHAN MAHASISWAFMIPA UNY

BAB I

KETENTUAN UMUM, PRINSIP DAN PELAKSANAAN PEMILWA

Pasal 1
1.       Pemilihan Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta yang selanjutnya disingkat dengan PEMILWA FMIPA UNY adalah salah satu sarana pelaksanaan kedaulatan mahasiswa dalam kampus UNY.
2.       Komisi Pemilihan Umum Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta yang selanjutnya disingkat KPU FMIPA UNY adalah lembaga independen yang bertanggung jawab menyelenggarakan PEMILWA FMIPA UNY
3.       Panitia Pengawas PEMILWA FMIPA UNY yang selanjutnya disingkat PANWASLU  FMIPA UNY adalah panitia yang melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap seluruh proses penyelenggaraan PEMILWA FMIPA UNY
4.       Pemilih adalah mahasiswa FMIPA UNY yang masih aktif dan terdaftar dalam tahun akademik 2012/2013
5.       Calon ketua BEM, HIMA DAN Anggota DPM dalam PEMILWA FMIPA UNY adalah perseorangan atau berpasangan.
6.       Kampanye PEMILWA FMIPA UNY adalah kegiatan pendekatan diri calon ketua dan wakil BEM, HIMA, dan anggota DPM dalam PEMILWA FMIPA UNY untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan gambaran tentang organisasi yang akan dibawa dalam satu tahun kedepan.
7.       Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara.

Pasal 2
PEMILWA FMIPA UNY dilaksanakan secara efektif dan efisien didasarkan atas asas-asas demokrasi yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil dan dijiwai semangat kebersamaan.

Pasal 3
1.    PEMILWA FMIPA UNY dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali di kampus FMIPA UNY
2.    Tahapan penyelenggaraan PEMILWA ditentukan oleh KPU dengan tetap memperhatikan efektif dan efisien.




Pasal 4
1.      PEMILWA FMIPA UNY dilaksanakan untuk memilih:
a.       Anggota DPM FMIPA
b.      Ketua-Wakil Ketua BEM FMIPA
c.       Ketua HIMA
2.      Pemilihan ketua UKMF bersifat opsional sesuai dengan kebijakan UKMF masing-masing dan penyelenggaraannya berdasarkan mekanisme yang di tetapkan oleh masing-masing UKMF

BAB II
PESERTA

Pasal 5
1.      Peserta pemilihan Anggota DPMF dan Ketua HIMA adalah perseorangan.
2.      Peserta Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM adalah berpasangan.

Pasal 6
1.       Calon ketua ormawa dan anggota DPM dalam PEMILWA FMIPA UNY harus memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Peraturan Fakultas yang ditetapkan oleh DPM FMIPA UNY dan tata tertib PEMILWA yang ditetapkan oleh KPU FMIPA UNY.
2.       Calon ketua ormawa dan anggota DPM dalam PEMILWA FMIPA UNY harus lolos verifikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Fakultas yang ditetapkan oleh DPM FMIPA UNY dan Tata Tertib/SK PEMILWA yang ditetapkan oleh KPU FMIPA UNY yang teknis pelaksanaannya diatur oleh KPU FMIPA UNY.


BAB III
DAERAH PEMILIHAN, DAN SUARA

Pasal 7
1.       Daerah pemilihan untuk Ketua dan Wakil Ketua  BEM adalah FMIPA UNY.
2.       Daerah pemilihan untuk pemilihan  Anggota DPM dan Ketua HIMA adalah Jurusan dan atau Prodi  yang berada di FMIPA UNY.
3.       Daerah Pemilihan Ketua UKMF  sesuai dengan kebijakan UKMF masing-masing.


Pasal 8
1.       Jumlah suara untuk Ketua BEM digabung dari tiap Jurusan dan atau Prodi yang ada di FMIPA UNY.
2.       Jumlah suara untuk Anggota DPM dan Ketua HIMA berasal dari setiap daerah pemilihan di tingkat Jurusan dan atau Prodi yang ada di FMIPA UNY.






BAB IV
PENYELENGGARA PEMILWA 

Pasal 9
Penanggung jawab penyelenggaraan PEMILWA FMIPA UNY adalah  KPU FMIPA UNY.

Pasal 10
1.       Penyelenggaraan PEMILWA FMIPA UNY dilakukan oleh KPU FMIPA UNY
2.       KPU FMIPA UNY berkedudukan di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
3.       KPU FMIPA UNY bersifat independen dan Garis koordinasi KPU FMIPA UNY  berada dalam kewenangan DPM FMIPA UNY.
4.       Open rekrutmen dilaksanakan oleh KPU FMIPA UNY sebelumnya dengan melibatkan ketua ormawa dan disetujui oleh DPM FMIPA UNY.
5.       KPU FMIPA UNY disahkan oleh ketua BEM FMIPA UNY.

Pasal 11
1.       Keanggotaan KPU FMIPA UNY minimal terdiri atas 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang bendahara, dan anggota-anggota yang dibagi kedalam divisi-divisi sesuai kebutuhan.
2.       Keanggotaan KPU FMIPA UNY bersifat independen dan mandiri
3.       Masa keanggotaan KPU FMIPA UNY ialah satu periode selama satu tahun sejak ditetapkan sampai dengan  tergantikan kepengurusan yang baru
4.       Tata kerja KPU FMIPA UNY disusun dan ditetapkan oleh KPU FMIPA UNY, dan tidak melanggar dari peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.
5.       Keanggotaan KPU FMIPA UNY dilegalkan dengan SK  Dekan FMIPA UNY

Pasal 12

Untuk melaksanakan PEMILWA FMIPA UNY, KPU FMIPA UNY mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
a.       Merencanakan dan menyelenggarakan  PEMILWA FMIPA UNY.
b.       Membuat agenda acara PEMILWA FMIPA UNY
c.       Menetapkan tata tertib PEMILWA FMIPA UNY
d.       Menetapkan hasil dan mensosialisasikan hasil PEMILWA FMIPA UNY
e.       Memberikan laporan pertanggung jawaban atas hasil PEMILWA FMIPA UNY kepada Sidang Umum Ormawa FMIPA UNY                   

BAB V
PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN

Pasal 13
1.       Panitia Pengawas Pemilihan Mahasiswa FMIPA UNY (PANWASLU FMIPA UNY) dibentuk oleh PANWASLU sebelumnya dengan melibatkan ketua Ormawa FMIPA UNY dan disahkan oleh ketua BEM FMIPA UNY.
2.       Keanggotaan PANWASLU FMIPA UNY berasal dari mahasiswa  UNY aktif yang mendaftar dan perwakilan Jurusan dan atau Prodi.
3.       Jumlah PANWASLU FMIPA UNY minimal 5% dan maksimal 50% dari jumlah anggota KPU FMIPA UNY yang telah ditetapkan.
4.       Mahkamah PEMILWA terdiri atas Wakil Dekan III dan Ketua Ormawa.

Pasal 14
TUGAS DAN KEWENANGAN

1.      PANWASLU FMIPA UNY  bertugas:
a.    Memberikan laporan kepada KPU FMIPA UNY disertai tanda bukti dan saksi, jika terjadi pelanggaran peserta.
b.    Mengawasi kinerja KPU FMIPA UNY
2.      PANWASLU berkewenangan :
a.     Mengawasi  semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Mahasiswa FMIPA UNY.

3.      Mahkamah PEMILWA bertugas :
a.    Mengadili setiap perkara yang diajukan sesuai dengan peraturan PEMILWA yang berlaku.
b.    Memberikan putusan kepada setiap pelanggar secara adil dan bijaksana berdasarkan fakta secara objektif.
c.    Memberikan sanksi secara proposional kepada setiap pelanggar dengan tetap memperhatikan aspek edukatif.

4.      Mahkamah PEMILWA berkewenangan :
a.       Menaati peraturan PEMILWA yang berlaku.
b.      Menghormati hak seluruh komponen PEMILWA.
c.       Mengeluarkan keputusan secara objektif, tidak memihak salah satu komponen PEMLWA.

BAB VI
MEKANISME MEMILIH

Pasal 15
Mahasiswa yang menggunakan hak pilihnya wajib datang secara langsung ke TPS terdekat.

Pasal 16

1.       Pemilih akan mendapatkan kartu suara untuk memilih, Anggota DPM Universitas, Ketua dan wakil BEM Universitas, Anggota DPM FMIPA UNY, Ketua dan wakil ketua BEM FMIPA UNY, dan Ketua HIMA.
2.       Pemilihan dilakukan dengan cara mencontreng satu nama kandidat Anggota DPM Universitas, Ketua BEM Universitas, Anggota DPM FMIPA UNY, Ketua dan wakil ketua BEM FMIPA UNY, dan Ketua HIMA.







BAB VII
PESERTA PEMILWA

Pasal 17
Peserta Pemilihan Mahasiswa FMIPA UNY adalah perseorangan atau berpasangan yang telah mendaftar dan lolos verifikasi administratif dan faktual yang teknis pelaksanaannya diatur oleh KPU FMIPA UNY.

Pasal 18
1.       Pencalonan peserta PEMILWA FMIPA UNY ditetapkan  melalui SK KPU FMIPA UNY.
2.       Seorang kandidat hanya dapat dicalonkan dalam 1 (satu) lembaga Ormawa.

Pasal 19
1.       Untuk keperluan pencalonan anggota DPM FMIPA UNY, ketua BEM FMIPA UNY , dan ketua Hima peserta PEMILWA FMIPA UNY wajib menyerahkan data :
a.       Surat kesediaan menjadi calon anggota DPM/ketua BEM FMIPA UNY /ketua Hima
b.       Daftar Riwayat Hidup.
c.       Menyerahkan fotokopi KTM yang masih berlaku.
d.      Mencantumkan IPK terakhir, yang dibuktikan dengan DHS.
2.       Blangko format pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) disediakan dan ditetapkan oleh KPU FMIPA UNY.

Pasal 20
1.       Syarat Pencalonan Anggota DPM FMIPA UNY
a.       Mahasiswa FMIPA UNY  yang masih aktif pada saat pemilwa FMIPA UNY.
b.      Mendapat surat rekomendasi dari ketua hima jurusan atau prodi masing-masing.
c.       Menyerahkan minimal fotocopy 50 KTM disertai bukti dukungan berupa nama terang dan tanda tangan pemilik KTM

d.      IPK minimal 3,00
2.   Syarat Pencalonan ketua dan wakil ketua BEM FMIPA  UNY
a.       Mahasiswa FMIPA UNY yang masih terdaftar pada saat pemilwa FMIPA UNY dan minimal semester lima.
b.      Memiliki pengalaman organisasi intra kampus
c.       Menyerahkan minimal fotocopy 150 KTM setiap pasang, dengan ketentuan 30 KTM dari setiap jurusan dan prodi disertai bukti dukungan berupa nama terang dan tanda tangan pemilik KTM.
d.      IPK minimal 3,00
3.       Syarat Pencalonan Ketua Hima.
a.       Mahasiswa UNY yang masih terdaftar pada saat pemilwa FMIPA UNY dan minimal semester tiga.
b.      Memiliki pengalaman organisasi intra kampus.
c.       Menyerahkan minimal fotocopy 50 KTM disertai bukti dukungan berupa nama terang dan tanda tangan pemilik KTM
d.      IPK minimal 3,00

Pasal 21
Nama calon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18, 19 dan 20  disusun dalam daftar Calon  Anggota DPM FMIPA UNY, calon Ketua dan wakil BEM  FMIPA UNY, dan calon Ketua Hima disahkan oleh KPU FMIPA UNY serta diumumkan secara terbuka sebelum kampanye melalui SK KPU FMIPA UNY

BAB VIII
KAMPANYE PEMILIHAN MAHASISWA

Pasal 22
1.      Dalam penyelenggaraan Pemilihan Mahasiswa FMIPA UNY diadakan kampanye Pemilihan  Mahasiswa FMIPA UNY
2.      Kampanye hanya dapat dilakukan di lingkungan FMIPA UNY
3.      Tema kampanye pemilihan mahasiswa adalah program masing-masing peserta Pemilihan Mahasiswa FMIPA UNY yang disampaikan calon ketua BEM FMIPA UNY , anggota DPM dan calon ketua Hima.
4.      Pelaksanaan kegiatan kampanye Pemilihan Mahasiswa FMIPA UNY dilakukan dalam rentang waktu antara setelah pengumuman calon sampai maksimal 3 hari sebelum pemungutan suara dilakukan
5.      Tata cara dan jadwal waktu kampanye sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPU FMIPA UNY

Pasal 23

Hal-hal mengenai teknis penyelenggaraan Kampanye Pemilwa FMIPA UNY, pelanggaran, sanksi dan kebutuhan lain yang belum tercantum di dalam PerFaks PEMILWA diatur dalam Tata Tertib/SK Pemilwa FMIPA UNY dibuat oleh KPU FMIPA UNY dan disahkan oleh DPM FMIPA UNY.

BAB IX
PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA

Pasal 24
1.      Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak semua Jurusan dan atau Prodi
2.      TPS terdapat ditiap-tiap daerah atau titik pemilihan dengan jumlah dan lokasi yang ditetapkan oleh KPU FMIPA UNY
3.      Suara dianggap sah bila sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan  KPU FMIPA UNY
4.      Hasil perhitungan suara diumumkan selambat-lambatnya 3 hari setelah perhitungan suara selesai melelui media elektronik dan papan pengumuman.

Pasal 25
Perhitungan Suara
1.      Perhitungan suara dilakukan oleh KPU FMIPA UNY secara terbuka, dengan disaksikan oleh PANWASLU FMIPA UNY dan  masing-masing saksi dari peserta Pemilwa FMIPA UNY
2.      Tidak ada mekanisme penggabungan suara dari masing-masing peserta pemilwa dalam pemilihan Anggota DPM FMIPA UNY, Ketua-Wakil BEM FMIPA UNY, dan atau Ketua HIMA.
3.      Hasil perhitungan suara disahkan dengan suatu berita acara yang minimal ditandatangani oleh Ketua KPU FMIPA UNY dan saksi dari peserta Pemilwa FMIPA UNY.

BAB X
PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM

 

Pasal 26

1.       Anggota DPM FMIPA UNY adalah kandidat anggota DPM yang mendapat perolehan suara terbanyak urutan satu, dua dan tiga dari setiap jurusan dan prodi.
2.       Ketua-Wakil BEM FMIPA UNY terpilih adalah kandidat Ketua-Wakil BEM FMIPA  UNY yang mendapat perolehan suara terbanyak di Fakultas.
3.       Ketua HIMA terpilih adalah kandidat Ketua Hima yang mendapat perolehan suara terbanyak di Jurusan dan atau Prodi
4.       Apabila kandidat Anggota DPM FMIPA UNY, Ketua-Wakil BEM FMIPA UNY dan atau ketua Hima yang memiliki perolehan suara terbanyak mengundurkan diri, maka Anggota DPM FMIPA UNY, Ketua BEM FMIPA dan ketua Hima terpilih digantikan oleh urutan suara terbanyak dibawahnya
5.       Penetapan hasil Pemilwa dilaksanakan oleh KPU FMIPA UNY sesuai dengan ketentuan Perfak FMIPA UNY tentang PEMILWA


BAB XI
SISA SUARA

Pasal 27
Tidak ada mekanisme penggabungan suara dalam pemilihan Anggota DPM FMIPA UNY, Ketua-Wakil BEM FMIPA UNY, dan atau Ketua HIMA.

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 28

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Fakultas  ini, akan diatur dengan Peraturan-Peraturan lain sesuai dengan kebutuhan, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan PEMILWA UNY dan Peraturan Fakultas PEMILWA FMIPA UNY.

Pasal 29
Dengan berlakunya Peraturan Fakultas  ini, maka Peraturan Fakultas  Nomor 03/PF/DPM/UNY/2011 Tentang Pemilihan Mahasiswa FMIPA UNY dinyatakan tidak berlaku lagi.


Pasal 30
Peraturan fakultas ini berlaku sejak tanggal disahkan.



Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal  06  November  2012

KETUA DPM FMIPA
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA




ARI PURNOMO
09307144031

Disahkan
KETUA BEM FMIPA
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA




AVI RAHARJO
 09302244026