PERATURAN FAKULTAS
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Nomor: 02/PF/DPM/ UNY/X/2012
TENTANG
PEMILIHAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
FAKULTAS MATEMATIKA
DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Menimbang
:
a.
Bahwa pemilihan umum wakil mahasiswa merupakan sarana untuk mewujudkan
kedaulatan mahasiswa dalam rangka keikutsertaan mahasiswa dalam penyelenggaraan
pemerintahan mahasiswa.
b.
Bahwa pemilihan umum wakil mahasiswa bukan hanya bertujuan untuk memilih
wakil-wakil mahasiswa yang duduk dalam pemerintahan mahasiswa, melainkan juga
sarana untuk mewujudkan penyusunan tata kehidupan kampus yang demokratis.
c.
Bahwa untuk lebih mewujudkan kedaulatan di tangan mahasiswa dan telah
dilakukannya penataan undang-undang di bidang politik, perlu menata lagi
penyelenggaraan pemilihan umum secara demokratis dan transparan, jujur dan
adil, dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum,
bebas dan rahasia.
d.
Bahwa Peraturan Fakultas FMIPA UNY Nomer 3 tahun 2011 tentang Pemilihan
Mahasiswa tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan kehidupan politik,
karena itu perlu dicabut dan dibenahi kembali
e.
Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, dan d perlu
ditetapkan Peraturan Fakultas FMIPA UNY tentang Pemilihan Umum Mahasiswa.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan pemerintah
Republik Indonesia nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
Memperhatikan :
1. Hasil-hasil
Sidang Umum Ormawa FMIPA REMA
UNY tahun 2011
Dengan
persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS
MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS
NEGERI YOGYAKARTA
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN FAKULTAS PEMILIHAN
MAHASISWAFMIPA UNY
BAB I
KETENTUAN
UMUM, PRINSIP DAN
PELAKSANAAN PEMILWA
Pasal 1
1. Pemilihan
Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri
Yogyakarta yang selanjutnya disingkat dengan PEMILWA FMIPA UNY adalah salah
satu sarana pelaksanaan kedaulatan mahasiswa dalam kampus UNY.
2. Komisi
Pemilihan Umum Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri
Yogyakarta yang selanjutnya disingkat KPU FMIPA UNY adalah lembaga independen
yang bertanggung jawab menyelenggarakan PEMILWA FMIPA UNY
3. Panitia
Pengawas PEMILWA FMIPA UNY yang selanjutnya disingkat PANWASLU FMIPA UNY adalah panitia yang melakukan
pengawasan dan pemantauan terhadap seluruh proses penyelenggaraan PEMILWA FMIPA
UNY
4. Pemilih
adalah mahasiswa FMIPA UNY yang masih aktif
dan terdaftar dalam tahun akademik 2012/2013
5. Calon ketua BEM, HIMA DAN Anggota DPM dalam PEMILWA FMIPA UNY adalah perseorangan atau berpasangan.
6. Kampanye
PEMILWA FMIPA UNY adalah kegiatan pendekatan diri calon ketua dan wakil BEM, HIMA,
dan anggota DPM dalam PEMILWA FMIPA UNY untuk meyakinkan para pemilih dengan
menawarkan gambaran tentang organisasi yang akan dibawa dalam satu tahun
kedepan.
7. Tempat
Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat pemilih
memberikan suara pada hari pemungutan suara.
Pasal 2
PEMILWA FMIPA UNY dilaksanakan secara efektif dan efisien didasarkan
atas asas-asas demokrasi yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil dan
dijiwai semangat kebersamaan.
Pasal 3
1. PEMILWA FMIPA
UNY dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali di kampus FMIPA UNY
2. Tahapan penyelenggaraan PEMILWA ditentukan oleh KPU
dengan tetap memperhatikan efektif dan efisien.
Pasal 4
1. PEMILWA
FMIPA UNY dilaksanakan untuk memilih:
a.
Anggota DPM FMIPA
b.
Ketua-Wakil Ketua BEM FMIPA
c.
Ketua HIMA
2. Pemilihan
ketua UKMF bersifat opsional sesuai dengan kebijakan UKMF masing-masing dan
penyelenggaraannya berdasarkan mekanisme yang di tetapkan oleh masing-masing
UKMF
BAB II
PESERTA
Pasal 5
1.
Peserta pemilihan Anggota DPMF dan Ketua HIMA adalah perseorangan.
2.
Peserta Pemilihan Ketua
dan Wakil Ketua BEM adalah berpasangan.
Pasal 6
1. Calon
ketua ormawa dan anggota DPM dalam PEMILWA FMIPA UNY harus memenuhi persyaratan
sebagaimana dalam Peraturan Fakultas yang ditetapkan oleh DPM FMIPA UNY dan tata
tertib PEMILWA yang ditetapkan oleh KPU FMIPA UNY.
2. Calon
ketua ormawa dan anggota DPM dalam PEMILWA FMIPA UNY harus lolos verifikasi
sesuai dengan ketentuan Peraturan Fakultas yang ditetapkan oleh DPM FMIPA UNY dan
Tata Tertib/SK PEMILWA yang ditetapkan oleh KPU FMIPA UNY yang teknis
pelaksanaannya diatur oleh KPU FMIPA UNY.
BAB III
DAERAH
PEMILIHAN, DAN SUARA
Pasal 7
1. Daerah
pemilihan untuk Ketua dan Wakil Ketua BEM adalah FMIPA UNY.
2. Daerah
pemilihan untuk pemilihan Anggota DPM
dan Ketua HIMA adalah Jurusan dan atau Prodi yang berada di FMIPA UNY.
3. Daerah Pemilihan Ketua UKMF sesuai dengan kebijakan UKMF masing-masing.
Pasal 8
1. Jumlah
suara untuk Ketua BEM digabung dari tiap Jurusan dan atau Prodi yang ada di
FMIPA UNY.
2. Jumlah
suara untuk Anggota DPM dan Ketua HIMA berasal dari setiap daerah pemilihan di
tingkat Jurusan dan atau Prodi yang ada di FMIPA UNY.
BAB IV
PENYELENGGARA PEMILWA
Pasal 9
Penanggung
jawab penyelenggaraan PEMILWA FMIPA UNY adalah KPU FMIPA UNY.
Pasal 10
1. Penyelenggaraan
PEMILWA FMIPA UNY dilakukan oleh KPU FMIPA UNY
2. KPU FMIPA
UNY berkedudukan di Fakultas Matematika dan Ilmu
Pengetahuan Alam
3. KPU FMIPA UNY bersifat independen dan Garis
koordinasi KPU FMIPA UNY berada dalam
kewenangan DPM FMIPA UNY.
4. Open
rekrutmen dilaksanakan oleh KPU FMIPA UNY sebelumnya dengan melibatkan ketua
ormawa dan disetujui oleh DPM FMIPA UNY.
5. KPU FMIPA UNY disahkan oleh ketua BEM FMIPA UNY.
Pasal 11
1. Keanggotaan
KPU FMIPA UNY minimal terdiri
atas 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang bendahara,
dan anggota-anggota yang dibagi kedalam divisi-divisi sesuai kebutuhan.
2. Keanggotaan
KPU FMIPA UNY bersifat independen dan mandiri
3. Masa
keanggotaan KPU FMIPA UNY ialah satu periode selama satu tahun sejak ditetapkan
sampai dengan
tergantikan kepengurusan yang baru
4. Tata kerja
KPU FMIPA UNY disusun dan ditetapkan oleh KPU FMIPA UNY, dan tidak melanggar dari peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.
5. Keanggotaan KPU FMIPA UNY dilegalkan dengan SK Dekan FMIPA UNY
Pasal 12
Untuk melaksanakan PEMILWA FMIPA UNY, KPU FMIPA UNY mempunyai tugas
dan kewenangan sebagai berikut :
a. Merencanakan
dan menyelenggarakan PEMILWA FMIPA UNY.
b. Membuat
agenda acara PEMILWA FMIPA UNY
c. Menetapkan
tata tertib PEMILWA FMIPA UNY
d. Menetapkan
hasil dan mensosialisasikan hasil PEMILWA FMIPA UNY
e. Memberikan laporan pertanggung jawaban atas hasil PEMILWA
FMIPA UNY kepada Sidang Umum Ormawa FMIPA UNY
BAB V
PENGAWASAN
DAN PEMANTAUAN
Pasal 13
1. Panitia
Pengawas Pemilihan Mahasiswa FMIPA UNY (PANWASLU FMIPA UNY) dibentuk oleh PANWASLU sebelumnya dengan
melibatkan ketua Ormawa FMIPA
UNY dan disahkan oleh ketua BEM FMIPA UNY.
2. Keanggotaan
PANWASLU FMIPA UNY berasal dari mahasiswa
UNY aktif yang
mendaftar dan perwakilan Jurusan dan atau Prodi.
3. Jumlah
PANWASLU FMIPA UNY minimal 5% dan maksimal 50% dari jumlah anggota KPU FMIPA UNY yang telah
ditetapkan.
4.
Mahkamah
PEMILWA terdiri atas Wakil Dekan III dan Ketua Ormawa.
Pasal 14
TUGAS DAN KEWENANGAN
1.
PANWASLU FMIPA UNY bertugas:
a. Memberikan laporan kepada KPU FMIPA UNY disertai tanda
bukti dan saksi, jika terjadi pelanggaran peserta.
b. Mengawasi kinerja KPU FMIPA UNY
2.
PANWASLU
berkewenangan :
a. Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan
Pemilihan Mahasiswa FMIPA UNY.
3.
Mahkamah
PEMILWA bertugas :
a.
Mengadili
setiap perkara yang diajukan sesuai dengan peraturan PEMILWA yang berlaku.
b.
Memberikan
putusan kepada setiap pelanggar secara adil dan bijaksana berdasarkan fakta
secara objektif.
c.
Memberikan
sanksi secara proposional kepada setiap pelanggar dengan tetap memperhatikan
aspek edukatif.
4.
Mahkamah
PEMILWA berkewenangan :
a.
Menaati
peraturan PEMILWA yang berlaku.
b.
Menghormati
hak seluruh komponen PEMILWA.
c.
Mengeluarkan
keputusan secara objektif, tidak memihak salah satu komponen PEMLWA.
BAB VI
MEKANISME
MEMILIH
Pasal 15
Mahasiswa yang menggunakan hak pilihnya wajib datang secara langsung
ke TPS terdekat.
Pasal 16
1. Pemilih
akan mendapatkan kartu suara untuk memilih, Anggota DPM Universitas, Ketua dan wakil BEM Universitas, Anggota DPM FMIPA UNY, Ketua dan wakil ketua BEM FMIPA UNY, dan Ketua HIMA.
2. Pemilihan
dilakukan dengan cara mencontreng
satu nama kandidat Anggota DPM Universitas,
Ketua BEM Universitas, Anggota DPM
FMIPA UNY, Ketua dan wakil ketua BEM FMIPA
UNY, dan Ketua HIMA.
BAB VII
PESERTA
PEMILWA
Pasal 17
Peserta Pemilihan
Mahasiswa FMIPA UNY adalah perseorangan atau berpasangan yang telah mendaftar
dan lolos verifikasi administratif dan faktual yang teknis pelaksanaannya
diatur oleh KPU FMIPA UNY.
Pasal 18
1. Pencalonan
peserta PEMILWA FMIPA UNY ditetapkan melalui SK KPU FMIPA UNY.
2. Seorang
kandidat hanya dapat dicalonkan dalam 1 (satu) lembaga Ormawa.
Pasal 19
1. Untuk
keperluan pencalonan anggota DPM FMIPA UNY, ketua BEM FMIPA UNY , dan ketua
Hima peserta PEMILWA FMIPA UNY wajib menyerahkan data :
a.
Surat kesediaan menjadi calon anggota DPM/ketua BEM FMIPA UNY /ketua
Hima
b.
Daftar Riwayat Hidup.
c.
Menyerahkan fotokopi KTM yang masih berlaku.
d.
Mencantumkan IPK terakhir,
yang dibuktikan dengan DHS.
2. Blangko
format pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) disediakan dan
ditetapkan oleh KPU FMIPA UNY.
Pasal 20
1. Syarat
Pencalonan Anggota DPM FMIPA UNY
a. Mahasiswa
FMIPA UNY yang masih aktif pada saat
pemilwa FMIPA UNY.
b. Mendapat surat rekomendasi dari ketua hima jurusan
atau prodi masing-masing.
c. Menyerahkan minimal fotocopy 50 KTM disertai bukti
dukungan berupa nama terang dan tanda tangan pemilik KTM
d.
IPK minimal 3,00
2. Syarat Pencalonan ketua dan wakil ketua BEM FMIPA
UNY
a. Mahasiswa FMIPA UNY yang masih terdaftar pada saat pemilwa FMIPA
UNY dan minimal semester lima.
b. Memiliki
pengalaman organisasi intra kampus
c. Menyerahkan minimal fotocopy 150 KTM setiap pasang,
dengan ketentuan 30 KTM dari setiap jurusan dan prodi disertai bukti dukungan
berupa nama terang dan tanda tangan pemilik KTM.
d. IPK
minimal 3,00
3. Syarat
Pencalonan Ketua Hima.
a.
Mahasiswa UNY yang masih terdaftar pada saat
pemilwa FMIPA UNY dan minimal semester tiga.
b.
Memiliki pengalaman organisasi intra kampus.
c.
Menyerahkan minimal fotocopy
50 KTM disertai bukti dukungan berupa nama terang dan tanda tangan pemilik KTM
d.
IPK minimal 3,00
Pasal 21
Nama calon
yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18, 19
dan 20 disusun dalam daftar Calon Anggota DPM FMIPA UNY, calon Ketua dan wakil BEM
FMIPA UNY, dan calon Ketua Hima disahkan
oleh KPU FMIPA UNY serta diumumkan secara terbuka sebelum kampanye melalui SK
KPU FMIPA UNY
BAB VIII
KAMPANYE
PEMILIHAN MAHASISWA
Pasal 22
1. Dalam
penyelenggaraan Pemilihan Mahasiswa FMIPA UNY diadakan kampanye Pemilihan Mahasiswa FMIPA UNY
2. Kampanye
hanya dapat dilakukan di lingkungan FMIPA UNY
3. Tema
kampanye pemilihan mahasiswa adalah
program masing-masing peserta Pemilihan Mahasiswa FMIPA UNY
yang disampaikan calon ketua BEM FMIPA UNY , anggota DPM dan calon ketua Hima.
4. Pelaksanaan
kegiatan kampanye Pemilihan Mahasiswa FMIPA UNY dilakukan dalam rentang waktu
antara setelah pengumuman calon sampai maksimal 3 hari sebelum pemungutan suara
dilakukan
5. Tata cara
dan jadwal waktu kampanye sepenuhnya menjadi
tanggung jawab KPU FMIPA UNY
Pasal 23
Hal-hal mengenai teknis penyelenggaraan Kampanye Pemilwa FMIPA UNY,
pelanggaran, sanksi dan kebutuhan lain yang belum tercantum di dalam PerFaks
PEMILWA diatur dalam Tata Tertib/SK Pemilwa FMIPA UNY dibuat oleh KPU FMIPA UNY
dan disahkan oleh DPM FMIPA UNY.
BAB IX
PEMUNGUTAN
SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA
Pasal 24
1. Pemungutan
suara dilaksanakan secara serentak semua Jurusan dan atau Prodi
2. TPS
terdapat ditiap-tiap daerah atau titik
pemilihan dengan jumlah dan lokasi yang
ditetapkan oleh KPU FMIPA UNY
3. Suara
dianggap sah bila sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan KPU FMIPA UNY
4. Hasil
perhitungan suara diumumkan selambat-lambatnya 3 hari setelah perhitungan suara
selesai melelui media
elektronik dan papan pengumuman.
Pasal 25
Perhitungan
Suara
1. Perhitungan
suara dilakukan oleh KPU FMIPA UNY secara terbuka, dengan disaksikan oleh
PANWASLU FMIPA UNY dan masing-masing
saksi dari peserta Pemilwa FMIPA UNY
2. Tidak ada
mekanisme penggabungan suara dari masing-masing peserta pemilwa dalam pemilihan
Anggota DPM FMIPA UNY, Ketua-Wakil BEM FMIPA
UNY, dan atau Ketua HIMA.
3. Hasil
perhitungan suara disahkan dengan suatu berita acara yang minimal ditandatangani oleh Ketua KPU FMIPA UNY dan
saksi dari peserta Pemilwa FMIPA UNY.
BAB X
PENETAPAN
HASIL PEMILIHAN UMUM
Pasal 26
1. Anggota DPM
FMIPA UNY adalah kandidat anggota DPM yang mendapat perolehan suara terbanyak
urutan satu, dua dan tiga dari
setiap jurusan dan prodi.
2. Ketua-Wakil BEM FMIPA UNY terpilih adalah kandidat Ketua-Wakil BEM FMIPA UNY yang mendapat perolehan suara terbanyak di
Fakultas.
3. Ketua HIMA
terpilih adalah kandidat Ketua Hima yang mendapat perolehan suara terbanyak di Jurusan
dan atau Prodi
4. Apabila
kandidat Anggota DPM FMIPA UNY, Ketua-Wakil BEM FMIPA UNY dan atau ketua Hima yang
memiliki perolehan suara terbanyak mengundurkan diri, maka Anggota DPM FMIPA
UNY, Ketua BEM FMIPA dan ketua Hima terpilih digantikan oleh urutan suara
terbanyak dibawahnya
5. Penetapan
hasil Pemilwa dilaksanakan oleh KPU FMIPA UNY sesuai dengan ketentuan Perfak
FMIPA UNY tentang PEMILWA
BAB XI
SISA SUARA
Pasal 27
Tidak ada
mekanisme penggabungan suara
dalam pemilihan Anggota DPM FMIPA UNY, Ketua-Wakil BEM FMIPA
UNY, dan atau Ketua HIMA.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Segala sesuatu yang belum
diatur dalam Peraturan Fakultas ini,
akan diatur dengan Peraturan-Peraturan lain sesuai dengan kebutuhan, sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan PEMILWA UNY dan Peraturan Fakultas PEMILWA FMIPA UNY.
Pasal 29
Dengan berlakunya Peraturan
Fakultas ini, maka Peraturan
Fakultas Nomor 03/PF/DPM/UNY/2011 Tentang Pemilihan
Mahasiswa FMIPA UNY dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 30
Peraturan fakultas ini berlaku sejak tanggal disahkan.
Ditetapkan di
Yogyakarta
Pada tanggal 06 November
2012
KETUA DPM FMIPA
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
ARI PURNOMO
09307144031
Disahkan
KETUA BEM FMIPA
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
AVI RAHARJO
09302244026