Rabu, 11 April 2012

TATA TERTIB SIDANG UMUM


TATA TERTIB SIDANG ISTIMEWA
ORGANISASI MAHASISWA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam tata tertib ini yang dimaksud dengan :
  1. Sidang Istimewa adalah persidangan yang diselenggarakan oleh DPM yang dihadiri oleh
i.         peserta
ii.       peninjau
iii.     undangan
dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2012
  1. DPM adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa dan BEM adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta
  2. peserta adalah anggota DPM, pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), perwakilan dari Himpunan Mahasiswa (HIMA)  dan Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKMF), panitia Sidang Istimewa dan ketua BEM terpilih serta anggota DPM terpilih serta seluruh peserta mahasiswa UNY.
  3. peninjau adalah mahasiswa UNY selain FMIPA UNY yang masih aktif yang ingin mengikuti jalannya Sidang Istimewa dan bersedia untuk mematuhi ketentuan persidangan, yang kedudukanya tidak melakukan intervensi terhadap keputusan sidang
  4. undangan adalah perwakilan lembaga kemahasiswaan tingkat universitas dan perwakilan lembaga fakultas lain yang mendapatkan undangan dari panitia Sidang Istimewa atas nama DPM
  5. hak suara adalah hak yang digunakan oleh peserta untuk memilih
  6. hak bicara adalah hak yang digunakan oleh peserta untuk mengajukan usulan dan pendapat
  7. materi persidangan adalah kesatuan materi yang akan dibahas dalam persidangan yaitu draft tata tertib, Ketetapan Umum serta Ketetapan Penjelas Ormawa FMIPA.

BAB II
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Nama
Nama kegiatan ini adalah Sidang Istimewa Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta yang diselenggarakan oleh panitia
Pasal 3
Kedudukan
Sidang Istimewa merupakan forum tertinggi yang kedudukannya setingkat Sidang Umum dalam organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta



BAB III
SIFAT
Pasal 4
Sidang Istimewa bersifat terbuka bagi seluruh mahasiswa UNY

BAB IV
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 5
Hak Peserta
Peserta Sidang Istimewa  memiliki hak:
  1. bicara dan suara
  2. mengikuti materi persidangan
Pasal 6
Hak Peninjau dan Undangan
Peninjau dan Undangan memiliki hak mendapatkan materi persidangan
Pasal 7
Kewajiban
Peserta, peninjau dan undangan wajib :
  1. berpakaian rapi dan pantas
  2. menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan dalam berbicara maupun bersikap
  3. meminta ijin kepada pimpinan Sidang Istimewa dengan mengacungkan tangan terlebih dahulu apabila hendak memasuki dan meninggalkan ruangan
  4. mengisi presensi yang sudah disiapkan oleh panitia sebelum memasuki ruangan
Pasal 8
Larangan
 Peserta, peninjau dan undangan Sidang Istimewa dilarang :
  1. mengaktifkan nada dering alat komunikasi
  2. mengeluarkan kata-kata yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat
  3. melakukan penghinaan kepada perseorangan maupun lembaga

BAB V
SANKSI
Pasal 9
1.         Sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana yang tercantum dalam pasal 7 berupa teguran sebanyak tiga kali dan apabila tidak diindahkan maka :
i.         Bagi peninjau dan undangan dikeluarkan dari sidang
ii.       Bagi peserta memperoleh sanksi berupa pencabutan hak suara dan hak bicaranya
2.         Apabila pada pasal 9 ayat 1 (ii) tidak diindahkan maka peserta tersebut dikeluarkan dari sidang
Pasal 10
Sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana yang tercantum dalam pasal 8 adalah melalui tahapan sebagai berikut:
  1. teguran secara lisan oleh pimpinan sidang, agar yang bersangkutan mentaati tata tertib dan tidak mengulagi kesalahan sebagaimana dimaksud
  2. apabila teguran sebagaimana ayat 1 pasal ini tidak dilaksanakan atau terulang untuk kedua kalinya maka pelanggar dipersilahkan untuk keluar ruang sidang, dan apabila tidak berkenan akan mengeluarkan secara paksa



BAB VI
AGENDA SIDANG
Pasal 11
Agenda Sidang Istimewa sebagaimana telah ditentukan oleh panitia yang kemudian disosialisasikan kepada peserta sidang secara lisan maupun tertulis
Pasal 12
Dalam hal waktu tiap-tiap agenda sidang, pengaturannya ditentukan oleh pimpinan sidang dengan persetujuan peserta sidang

BAB VII
PIMPINAN SIDANG
Pasal 13
Pimpinan Sidang Istimewa
Pimpinan Sidang Istimewa terdiri dari Pimpinan Sidang Istimewa Sementara dan Pimpinan Sidang Istimewa Tetap:
  1. Pimpinan Sidang Istimewa Sementara adalah anggota DPM FMIPA KM UNY periode 2012.
  2. Pimpinan Sidang Istimewa Tetap adalah Pimpinan Sidang yang dipilih melalui mekanisme pemilihan yang diserahkan kepada peserta sidang dipimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara
Pasal 14
Tugas Pimpinan Sidang Istimewa
Dalam memimpin sidang, Pimpinan Sidang Istimewa bertugas:
  1. memimpin sidang sesuai dengan tata tertib Sidang Istimewa dan menyimpulkan pembicaraan-pembicaraan rapat
  2. sebagai fasilitator dalam setiap materi persidangan
  3. memberikan nasehat atau pengarahan kepada peserta, peninjau dan undangan sidang demi kesuksesan Sidang Istimewa
  4. melaksanakan asas-asas keadilan dalam melaksanakan permusyawarahan untuk mencapai mufakat
Pasal 15
Wewenang
Pimpinan sidang berwewenang untuk:
  1. memberikan sanksi kepada peserta sidang yang melanggar
  2. memberikan izin memasuki dan meninggalkan ruang sidang
  3. memberikan kesempatan bicara

BAB VIII
QUORUM
Pasal 16
  1. Sidang Istimewa dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta sebagai mana penjelasan pasal 1 ayat 1
  2. Apabila ayat 1 tidak terpenuhi maka sidang ditunda sampai batas waktu dua kali lima menit
  3. Apabila ayat 2 tidak terpenuhi, maka persidangan dapat dilanjutkan

BAB IX
KEPUTUSAN-KEPUTUSAN
Pasal 17
1.      Keputusan dalam Sidang Istimewa diambil dengan musyawarah untuk mufakat
2.      Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana ayat 1 pasal ini tidak terpenuhi, maka dilakukan lobi sesuai waktu yang ditentukan oleh Pimpinan Sidang Istimewa dengan persetujuan peserta sidang
3.      Apabila lobi tidak menghasilkan keputusan maka dilakukan pengambilan keputusan dengan suara terbanyak
Pasal 18
Semua keputusan bersifat mengikat dan apabila terjadi kesalahan maka dilakukan peninjauan kembali atas persetujuan peserta sidang dilaksanakan setelah akhir pembahasan

BAB X
PENUTUP
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diatur kembali, berdasarkan kesepakatan peserta sidang


Ditetapkan pada :
Yogyakarta, tanggal 1 Maret 2012
Tempat : Ruang Serbaguna FMIPA UNY
Pukul: 16.41 WIB
Pimpinan Sidang Istimewa Sementara,




Devita Antika Sari

Tidak ada komentar: